• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 Januari 2024 - 22:31
in Nasional
Edward-Omar-Sharif-Hiariej-co

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto: Dok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan, gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Hakim tunggal Estiono menyatakan, bahwa mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

BacaJuga:

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

Awak Kapal Perikanan Indonesia Resmi Teratifikasi Konvensi ILO 188

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Estiono di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak sah tersebut oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim dalam putusannya menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan aquo. Eddy Hiariej diketahui terjerat kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

“Karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu,” ujar Estiono.

Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon.

Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan Termohon pada tanggal 30 November 2023

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah,” tuturnya.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasuss dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). (dan)

Tags: Eddy Hiariejeks WamenkumhamkorupsiPraperadilan

Berita Terkait.

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital
Nasional

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:31
cilacap
Nasional

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:06
woo
Nasional

Awak Kapal Perikanan Indonesia Resmi Teratifikasi Konvensi ILO 188

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:45
dasco
Nasional

Terima Aspirasi Buruh May Day, DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:35
ruh
Nasional

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:15
WPPC
Nasional

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.