• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pergerakan Advokat Tolak Pandangan soal Presiden Boleh Berkampanye Langgar Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Januari 2024 - 12:44
in Headline
Jokowi-4-co

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak pandangan, bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) dianggap melanggar hukum. Seharusnya sebagian pihak memahami substansi dalam ketentuan perundang-undangan.

Pandangan tersebut sempat diungkapkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam Pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

BacaJuga:

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Menurut Deklarator Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia Yudo Prihartono, pandangan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bivitri Susanti terhadap ketentuan pasal 28 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

Secara hukum, ketentuan pasal 282 UU Pemilu yang memuat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Haruslah dibaca dengan “Penafsiran Sistematis” dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang telah mengecualikan bahwa Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dapat diikutsertakan dalam Kampanye Pemilu dengan segala ketentuan terkait,” kata Yudo Prihartono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Kampanye Pemilu itu sudah pasti merupakan “tindakan” yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak menyalahgunaan fasilitas negara. Harusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut.

“Mengikuti kampanye pemilu jelas bukanlah merupakan suatu tindakan “menguntungkan atau merugikan” sebagaimana dimaksud pasal 282 UU Pemilu. Jika kita mengikuti pemikiran Bivitri, maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu,” ucapnya.

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah. “Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307,” terang Bivitri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” imbuhnya. (dan)

Tags: kampanyePATHIpemilupresiden joko widodo

Berita Terkait.

Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6103 shares
    Share 2441 Tweet 1526
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1658 shares
    Share 663 Tweet 415
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.