• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU RI: UU Pemilu Memungkinkan Partisipasi Presiden dalam Kegiatan Kampanye

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:37
in Headline
Idham-Holik-co

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Dok KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan undang-undang pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye.

“Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu secara khusus mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Selain itu, pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus mematuhi ketentuan berikut: tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan cuti saat akan melakukan kampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye, subjek yang disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Idham menyatakan bahwa fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri.

“Hal ini dikarenakan UU Pemilu memberikan pengecualian khusus untuk fasilitas pengamanan, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib menjalani cuti,” kata dia.

Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kekhawatiran konflik kepentingan terkait partisipasi presiden dalam kampanye. Idham menegaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kami, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kapasitas yang terbatas pada tingkat penyampaian informasi terkait dengan norma-norma yang diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Pernyataan ini dilontarkan Jokowi sebagai tanggapan terhadap partisipasi beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi dan hak politik merupakan hak setiap individu, termasuk setiap menteri. Yang terpenting, presiden memiliki izin untuk terlibat dalam kampanye dan menyatakan dukungan secara terbuka. Hal tersebut diizinkan,” tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Walau begitu, Jokowi belum mengambil keputusan apakah akan memanfaatkan peluang untuk turut serta dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Nanti akan dipertimbangkan,” ungkap Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (fer)

Tags: kampanyekpu riPartisipasi PresidenPresiden Boleh KampanyeUU Pemilu

Berita Terkait.

22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan
Headline

22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

Senin, 27 April 2026 - 21:04
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Headline

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Senin, 27 April 2026 - 17:31
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.