• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU RI: UU Pemilu Memungkinkan Partisipasi Presiden dalam Kegiatan Kampanye

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:37
in Headline
Idham-Holik-co

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Dok KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan undang-undang pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye.

“Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu secara khusus mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Attorney General’s Office Reveals Alleged Role of Glory Harimas Sihombing, New Suspect in MBG Corruption Case

Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Selain itu, pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus mematuhi ketentuan berikut: tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan cuti saat akan melakukan kampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye, subjek yang disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Idham menyatakan bahwa fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri.

“Hal ini dikarenakan UU Pemilu memberikan pengecualian khusus untuk fasilitas pengamanan, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib menjalani cuti,” kata dia.

Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kekhawatiran konflik kepentingan terkait partisipasi presiden dalam kampanye. Idham menegaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kami, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kapasitas yang terbatas pada tingkat penyampaian informasi terkait dengan norma-norma yang diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Pernyataan ini dilontarkan Jokowi sebagai tanggapan terhadap partisipasi beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi dan hak politik merupakan hak setiap individu, termasuk setiap menteri. Yang terpenting, presiden memiliki izin untuk terlibat dalam kampanye dan menyatakan dukungan secara terbuka. Hal tersebut diizinkan,” tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Walau begitu, Jokowi belum mengambil keputusan apakah akan memanfaatkan peluang untuk turut serta dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Nanti akan dipertimbangkan,” ungkap Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (fer)

Tags: kampanyekpu riPartisipasi PresidenPresiden Boleh KampanyeUU Pemilu

Berita Terkait.

demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Attorney General’s Office Reveals Alleged Role of Glory Harimas Sihombing, New Suspect in MBG Corruption Case

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:52
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Headline

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Jumat Pagi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37
Banten Rawan TPPO, Menteri P2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Headline

Banten Rawan TPPO, Menteri P2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43
Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Headline

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7135 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.