• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU RI: UU Pemilu Memungkinkan Partisipasi Presiden dalam Kegiatan Kampanye

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:37
in Headline
Idham-Holik-co

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Dok KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan undang-undang pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye.

“Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu secara khusus mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Selain itu, pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus mematuhi ketentuan berikut: tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan cuti saat akan melakukan kampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye, subjek yang disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Idham menyatakan bahwa fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri.

“Hal ini dikarenakan UU Pemilu memberikan pengecualian khusus untuk fasilitas pengamanan, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib menjalani cuti,” kata dia.

Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kekhawatiran konflik kepentingan terkait partisipasi presiden dalam kampanye. Idham menegaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kami, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kapasitas yang terbatas pada tingkat penyampaian informasi terkait dengan norma-norma yang diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Pernyataan ini dilontarkan Jokowi sebagai tanggapan terhadap partisipasi beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi dan hak politik merupakan hak setiap individu, termasuk setiap menteri. Yang terpenting, presiden memiliki izin untuk terlibat dalam kampanye dan menyatakan dukungan secara terbuka. Hal tersebut diizinkan,” tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Walau begitu, Jokowi belum mengambil keputusan apakah akan memanfaatkan peluang untuk turut serta dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Nanti akan dipertimbangkan,” ungkap Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (fer)

Tags: kampanyekpu riPartisipasi PresidenPresiden Boleh KampanyeUU Pemilu

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.