• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Lah, Sudah Didaftarkan ke KPU Jadi Jurkam?

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:58
in Headline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang tepat menyebutkan, presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan, boleh kampanye itu cara berpikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik,” kata Ubedilah melalui gawai, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Menurutnya, pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden

“Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” ucap Ubedilah.

Sebab, Presiden bukan sekadar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Di sisi lain, misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan, bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

Maka posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukkan, bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral. Tujuannya menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

“Agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” kritiknya.

Selain itu, dalam pasal 299 UU Pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yg sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye.

“Lah, Jokowi memang sudah didaftarkan ke KPU jadi juru kampanye atau tim kampanye? Tidak ada nama Jokowi di tim Prabowo,” ujarnya.

“Faktanya ia telat turut mengampanyekan Prabowo dan bahkan kampanye untuk partai yang dipimpin anaknya,” tambah Ubedilah.

Presiden Jokowi menyatakan, bahwa seorang kepala negara diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu. Juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” terang Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) kemarin.

Jokowi menekankan, dalam berkampanye tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tegas Jokowi. (dan)

Tags: JokowikampanyePilpres 2024Presiden Boleh Kampanyepresiden jokowi
Berita Sebelumnya

Meutya Hafid: Presiden Hanya Menegaskan Aturan, Bukan Deklarasi Keberpihakan

Berita Berikutnya

Sharp Indonesia Serahkan Hadiah 2 Unit Mobil kepada Pemenang Program Undian

Berita Terkait.

polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
Berita Berikutnya
Sharp Indonesia Serahkan Hadiah 2 Unit Mobil kepada Pemenang Program Undian

Sharp Indonesia Serahkan Hadiah 2 Unit Mobil kepada Pemenang Program Undian

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.