• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Lah, Sudah Didaftarkan ke KPU Jadi Jurkam?

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:58
in Headline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang tepat menyebutkan, presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan, boleh kampanye itu cara berpikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik,” kata Ubedilah melalui gawai, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Menurutnya, pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden

“Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” ucap Ubedilah.

Sebab, Presiden bukan sekadar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Di sisi lain, misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan, bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

Maka posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukkan, bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral. Tujuannya menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

“Agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” kritiknya.

Selain itu, dalam pasal 299 UU Pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yg sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye.

“Lah, Jokowi memang sudah didaftarkan ke KPU jadi juru kampanye atau tim kampanye? Tidak ada nama Jokowi di tim Prabowo,” ujarnya.

“Faktanya ia telat turut mengampanyekan Prabowo dan bahkan kampanye untuk partai yang dipimpin anaknya,” tambah Ubedilah.

Presiden Jokowi menyatakan, bahwa seorang kepala negara diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu. Juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” terang Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) kemarin.

Jokowi menekankan, dalam berkampanye tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tegas Jokowi. (dan)

Tags: JokowikampanyePilpres 2024Presiden Boleh Kampanyepresiden jokowi

Berita Terkait.

Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.