• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Lah, Sudah Didaftarkan ke KPU Jadi Jurkam?

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:58
in Headline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. (Dok. Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang tepat menyebutkan, presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan, boleh kampanye itu cara berpikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik,” kata Ubedilah melalui gawai, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Menurutnya, pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden

“Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” ucap Ubedilah.

Sebab, Presiden bukan sekadar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Di sisi lain, misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan, bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

Maka posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukkan, bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral. Tujuannya menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

“Agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” kritiknya.

Selain itu, dalam pasal 299 UU Pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yg sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye.

“Lah, Jokowi memang sudah didaftarkan ke KPU jadi juru kampanye atau tim kampanye? Tidak ada nama Jokowi di tim Prabowo,” ujarnya.

“Faktanya ia telat turut mengampanyekan Prabowo dan bahkan kampanye untuk partai yang dipimpin anaknya,” tambah Ubedilah.

Presiden Jokowi menyatakan, bahwa seorang kepala negara diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu. Juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” terang Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) kemarin.

Jokowi menekankan, dalam berkampanye tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tegas Jokowi. (dan)

Tags: JokowikampanyePilpres 2024Presiden Boleh Kampanyepresiden jokowi

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.