• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov Jakarta Terbitkan Perda No 1/2024 Pajak dan Retribusi Daerah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 23 Januari 2024 - 04:44
in Megapolitan
perda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: Bapenda/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk hukum tersebut merupakan hasil pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BacaJuga:

HIPMI Jaya dan Pemprov DKI Bersinergi, Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Jakarta

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan Peraturan Daerah tersebut merupakan peraturan utama dalam pengumpulan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal 5 Januari 2024,” kata Lusiana dalam keterangan Senin (22/1/2024).

Jenis Pajak Daerah yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok.

Selain itu, juga terdapat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Sementara itu, jenis Retribusi Daerah yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Informasi lengkap mengenai Pajak Daerah dapat ditemukan di media sosial Instagram dengan akun Humaspajakjakarta, Twitter dengan akun HumaspajakJKT, dan Facebook dengan akun Humas Pajak Jakarta,” pungkasnya. (fer)

Tags: dki jakartapajak

Berita Terkait.

hipmi
Megapolitan

HIPMI Jaya dan Pemprov DKI Bersinergi, Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Jakarta

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:02
Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:32
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Megapolitan

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:45
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:47
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3022 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2443 shares
    Share 977 Tweet 611
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.