• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Loloskan Gibran Cawapres, Komisioner KPU Bisa Dinyatakan Bersalah dalam Sidang DKPP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Januari 2024 - 14:27
in Headline
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Dok DKPP)

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Dok DKPP)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dituntut karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BacaJuga:

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024) ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU RI. Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Sebagaimana diketahui, seluruh komisioner KPU RI diadukan ke DKPP oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0), Kamis (16/11/2023).

Pengadu meminta agar DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU RI karena dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, lantaran menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Kami menduga seluruh komisioner KPU periode 2022 – 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional,” kata eks aktivis Petrus Hariyanto yang menjadi salah satu perwakilan TPDI 2.0, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Minggu (21/1/2024).

Pihaknya menilai KPU telah melanggar prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum. Sebab, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.

TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk Pilpres 2029.

“Sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan (notoire de feiten) bahwa KPU sebelumnya selalu mengubah Peraturan KPU setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini dalam hukum, disebut asas pelaksanaan putusan,” kata Koordinator TPDI 2.0, Patra M. Zen, dalam keterangan yang sama.

Ia mencontohkan, MK dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 norma tentang warga yang belum mendapat e-KTP dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara.

Amar putusan MK ini baru dapat dilaksanakan (dieksekusi) setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Contoh lain, MK dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 memutuskan semua orang yang punya hak pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Amar putusan dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 ini baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru. Dari 2 contoh tersebut, menurut mereka, dapat disimpulkan Putusan MK tidak berlaku secara serta merta sebagai pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

“Mengapa terjadi perbedaan perlakuan terhadap Gibran? Apa karena dia anak Presiden?” tanya Patra. (dam)

Tags: CawapresGibran Rakabuming RakaKomisioner KPUSidang DKPP

Berita Terkait.

syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.