• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dipanggil Mangkir, Bawaslu Panggil Ulang Gibran atas Bagi-Bagi Susu di CFD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 Januari 2024 - 22:25
in Nasional
Dimas-Trianto-Putro
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil ulang calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day/CFD) Jakarta.

“Hari ini suratnya akan kita kirim,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.

BacaJuga:

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang ini untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1) siang.

Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.

Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.

Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023. Namun hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

“Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim,” kata Dimas. (bro)

Tags: Bagi-bagi susuBawaslucfdkampanye

Berita Terkait.

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV
Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:15
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:01
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Simly Karim
Nasional

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31
Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru
Nasional

Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31
KLB KOWANI Tetapkan Yenni Wahid Jadi Ketum Baru
Nasional

Momen Soni Sonjaya ‘Ditinggal’ Mobil Tahanan saat Hendak Dibawa ke Rutan Salemba

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.