• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Bawaslu Minta Surat Suara Sebanyak 31.276 Tidak Dinyatakan Rusak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Desember 2023 - 12:55
in Politik
Bawaslu-Media-Center-co

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja (tengah) bersama Komisioner Bawaslu lainnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, pemungutan suara yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei telah melanggar prosedur, karena dilaksanakan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berdasar penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei, telah melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

BacaJuga:

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

“Sehingga pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” ungkap Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ia menjelaskan, jika eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” tegasnya.

Terkait dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada konferensi Pers tanggal 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak, akibat dari pemilihan diluar jadwal, maka Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun
2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” terangnya.

Dalam hal 31.276 surat suara tersebut yang dianggap rusak oleh KPU dan dikirim surat suara pengganti, kata Bagja, justru akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks, di antaranya:

1. Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.

2. Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali.

3. Surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.

4. Berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.

5. Berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.

6. Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.

7. Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara.

8. Terjadi inefisiensi anggaran negara.

Sedangkan rincian 31.276 surat suara yang terkirim adalah, sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023, dan sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023.

“Jadi berdasarkan hasil pengawasan di atas, Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk tetap menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” tutup Bagja. (dil)

Tags: bawaslu ripemilupilpressurat suara

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34
Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital
Politik

Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital

Rabu, 22 April 2026 - 07:54
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Partai Golkar
Politik

Gelar Paskah Nasional 2026, Golkar Buktikan sebagai Partai Inklusif

Selasa, 21 April 2026 - 19:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.