• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPATK Menjalankan Tugas Demi Pencegah Praktek Kotor : Tak Ada Potensi TPPU di Kontestasi Pemilu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 18 Desember 2023 - 16:06
in Nasional
kotakco

Ilustrasi kotak suara pemilu 2024. Foto: Dok KPU RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus, adanya kejanggalan transaksi keuangan diduga untuk kepentingan penggalangan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, temuan tersebut tak bisa diungkapkan secara detail.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi lembaganya demi mencegah praktik kotor dalam kontestasi Pemilu 2024

BacaJuga:

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

“Prinsipnya yang kami lakukan adalah untuk menjaga proses Pemilu ini, tidak ada potensi TPPU atau masuknya uang-uang yang berasal dari tindak pidana (illegal) untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara,” kata Ivan kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Saat ditanya apakah temuan tersebut, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya menjawab secara normatif.

“Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ucap Ivan. Ketentuan itu mengatur Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menerima, surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan transaksi pengurus partai politik diduga untuk kampanye. Surat tersebut tertanggal 8 Desember 2023.

Komisioner KPU RI Idham Kholid mengatakan, surat dari Kepala PPATK berperihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa. Diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ucap Idham Kholid melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

PPATK menyebut, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah trilyun rupiah,” tutur Idham.

PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ucapnya. (dan)

Tags: Kontestasi PemiluPPATKPraktek KotorTPPU
Berita Sebelumnya

Pemimpin Oposisi Israel Serukan Pemilu Baru di Tengah Serangan ke Hamas

Berita Berikutnya

Bersama Warga, Petebu Ganjar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Dusun di Karanganyar

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
Bersama Warga, Petebu Ganjar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Dusun di Karanganyar

Bersama Warga, Petebu Ganjar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Dusun di Karanganyar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.