• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar dan Jayapura

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 18 Desember 2023 - 17:13
in Nasional
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. Foto: Humas Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Untuk itu, telah dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang hasil penindakan kepabeanan oleh dua unit kantor vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Jayapura dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

“Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dan pelaku usaha dengan memberantas peredaran BKC ilegal melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (18/12).

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal, hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pemberantasan (lartas) berupa jenis buku tertentu, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress, pada Selasa (5/12).

Pemusnahan barang ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Jayapura yang dilakukan terhadap sejumlah barang ilegal hasil tegahan selama tahun 2023 di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura. Adapun barang-barang yang dimusnahkan memiliki status sebagai barang milik negara (BMN), berupa 246 botol (127 liter) arak bali dan bir PNG, 2700 batang rokok ilegal, dan 34 kg tembakau iris.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Jayapura telah menegah barang ilegal lainnya dan bekerja sama dengan pihak TNI. Barang tersebut meliputi 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini, 1.240 kg kayu masohi, dan 2 butir amunisi. Barang-barang tersebut terbukti tidak menggunakan pita cukai dan diselundupkan melalui laut dari Papua Nugini.

“Pemusnahan tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai. Harapannya, Bea Cukai dapat terus berupaya dalam mengawasi dan melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaijayapuraMakassarpemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2849 shares
    Share 1140 Tweet 712
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.