• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ternyata Barang Kiriman PMI Tertahan di PJT, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:25
in Nasional
Keterangan-BC-co

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal tertahannya barang kiriman milik PMI di dua pelabuhan. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di dua pelabuhan masih harus menyelesaikan dokumen di perusahaan jasa titipan (PJT). Barang milik pekerja migran itu belum masuk pemeriksaan Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya tengah membantu pihak swasta itu menyelesaikan dokumen milik pekerja migran. Pendataan barang akan dilakukan per unit, bukan secara ‘gelondongan’.

BacaJuga:

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

“Kami di Bea Cukai melakukan pendampingan. Barang ini tertahan di perusahaan jasa titipan. Jadi confirm, barang ini belum di Bea Cukai,” kata Askolani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Pihaknya mendorong mereka menambah operasional jam kerja di pelabuhan, untuk menyelesaikan pendetailan barang-barang milik pekerja migran itu.

“Sampai Jumat lalu, komitmen mereka menyelesaikan (dokumen barang PMI),” ujar Askolani.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan, peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu menjadi kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Ia menambahkan, jika proses pendataan dokumen sejumlah barang itu telah selesai, maka ketika mulai diperiksa Bea Cukai tidak memakan waktu lama.

“Alhamdulilah, dengan PMK tadi ini akan membantu mereka mempercepat mendetailkan (barang PMI). Kalau sudah selesai dokumenmya, di Bea Cukai hanya hitungan jam sudah selesai,” jelas Askolani.

Tertahannya barang PMI karena masih berlakunya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengemukakan, banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia tertahan di dua pelabuhan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman. Sejumlah barang itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 67 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer. (dan)

Tags: Bea CukaiDJBCPekerja Migran Indonesiaperusahaan jasa titipan

Berita Terkait.

isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31
kmenkkop
Nasional

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:01
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12
suahasil
Nasional

Suahasil Rombak Jajaran Pimpinan Kemenkeu, Tekankan Kolaborasi dan Perubahan Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09
luhut
Nasional

Usulan Soal Definisi Korupsi Gaduh, Luhut Akhirnya Ralat Narasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.