• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ternyata Barang Kiriman PMI Tertahan di PJT, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:25
in Nasional
Keterangan-BC-co

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal tertahannya barang kiriman milik PMI di dua pelabuhan. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di dua pelabuhan masih harus menyelesaikan dokumen di perusahaan jasa titipan (PJT). Barang milik pekerja migran itu belum masuk pemeriksaan Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya tengah membantu pihak swasta itu menyelesaikan dokumen milik pekerja migran. Pendataan barang akan dilakukan per unit, bukan secara ‘gelondongan’.

BacaJuga:

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

“Kami di Bea Cukai melakukan pendampingan. Barang ini tertahan di perusahaan jasa titipan. Jadi confirm, barang ini belum di Bea Cukai,” kata Askolani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Pihaknya mendorong mereka menambah operasional jam kerja di pelabuhan, untuk menyelesaikan pendetailan barang-barang milik pekerja migran itu.

“Sampai Jumat lalu, komitmen mereka menyelesaikan (dokumen barang PMI),” ujar Askolani.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan, peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu menjadi kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Ia menambahkan, jika proses pendataan dokumen sejumlah barang itu telah selesai, maka ketika mulai diperiksa Bea Cukai tidak memakan waktu lama.

“Alhamdulilah, dengan PMK tadi ini akan membantu mereka mempercepat mendetailkan (barang PMI). Kalau sudah selesai dokumenmya, di Bea Cukai hanya hitungan jam sudah selesai,” jelas Askolani.

Tertahannya barang PMI karena masih berlakunya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengemukakan, banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia tertahan di dua pelabuhan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman. Sejumlah barang itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 67 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer. (dan)

Tags: Bea CukaiDJBCPekerja Migran Indonesiaperusahaan jasa titipan

Berita Terkait.

Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28
habib
Nasional

Komisi III: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Tutup Ruang Kesewenangan Aparat

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:08
sampah
Nasional

Legislator DPR Ajak Mahasiswa Turun Tangan, Kolaborasi Atasi Darurat Sampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.