• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Majelis Hakim PN Militer II-08 Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Imam Masykur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 11 Desember 2023 - 18:18
in Nasional
imamaco

Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur saat dihadirkan dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Dokumen PN Militer II-08/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam pembunuhan Imam Masykur.

Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

BacaJuga:

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yaitu pidana pokok berupa penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan siaran di saluran YouTube Dilmil Jakarta, terlihat bahwa ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), dihadirkan di lokasi.

Sidang vonis dilaksanakan secara terbuka, dan Majelis memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.

Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.

“Dengan merujuk pada pasal yang disebutkan di atas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 1 berupa pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu.

“Terdakwa 2 dijatuhi pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 dijatuhi pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” imbuhnya.

Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1), dan juga bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Mereka dilaporkan melakukan pembunuhan berencana pada tanggal 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. (fer)

Tags: Imam MasykurMajelis Hakim PN Militer II-08Pembunuh Imam MasykurPenjara Seumurvonis

Berita Terkait.

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02
Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.