• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM akan Tegur Penyalur KUR yang Tak Taat Permenko Bidang Perekonomian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 8 Desember 2023 - 09:00
in Ekonomi
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).  (Dok KemenKopUKM)

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Dok KemenKopUKM)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan teguran akan diberikan melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran yakni Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

BacaJuga:

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali

APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat

Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

“Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR,” kata Yulius, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Yulius menegaskan, pihaknya akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar. “Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP,” kata Yulius.

Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu, terdapat 2 debitur (0,2 persen) yang merupakan PNS (guru dan PNS Dinas Pendidikan).

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen (sektor makanan/minuman 23,2 persen, pertanian/peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.

Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.

Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen. “Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta,” kata Yulius.

Selain itu, kata Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR. “Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan,” kata Yulius.

Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.

Oleh karena itu, Yulius menyebutkan, KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya,” ucap Yulius.

Yulius menambahkan, sebagai tindak lanjut tahun 2024, KemenkopUKM juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan BRIN.

“Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini,” ujar Yulius.

Yulius menjelaskan, realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp232,16 triliun atau sebesar 78,17 persen dari target sebesar Rp297 triliun kepada 4,15 juta debitur. (srv)

Tags: KemenKopUKMPenyalur KURPermenko Bidang Perekonomian

Berita Terkait.

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:17
APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat
Ekonomi

APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:35
Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi
Ekonomi

Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:32
Andra-Soni
Ekonomi

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur Andra Soni, Bank Banten Tumbuh Melesat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23
UMKM
Ekonomi

Kementerian UMKM Hadirkan Peluang Baru bagi Pengusaha Kopi Terdampak Bencana di ICX 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:41
X-Force
Ekonomi

Mitsubishi New Xforce: Bahan Bakar Efisien, Tampilan Modern dan Menawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2100 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.