• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Jawa Timur, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Desember 2023 - 14:15
in Nasional
BKC-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan dua kantor di bawahnya, yaitu Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Bojonegoro, gelar sosialisasi aturan cukai yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, di sepanjang bulan November 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (05/12) mengatakan Bea Cukai Pasuruan manfaatkan platform digital dan bekerja sama dengan media lokal Warta Bromo menggelar podcast dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada 14 November 2023. Di podcast itu, Bea Cukai Pasuruan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus menceritakan peran Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“Kita ketahui Pasuruan menjadi salah satu jalur utama dalam peredaran rokok ilegal, mengatasi hal itu Bea Cukai Pasuruan terus berupaya melaksanakan aksi penindakan rokok ilegal. Di tahun 2023, hingga saat ini, Bea Cukai Pasuruan telah menindak 7.499.104 batang rokok ilegal yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan 3.301.432 batang selain melalui PJT, dengan total kerugian negara senilai Rp 9.253.645.837,00,” rinci Encep.

Tak luput, dalam podcast itu juga petugas Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat agar dapat membantu Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal dengan empat cara. Pertama, tidak membeli rokok ilegal. Kedua, tidak memperdagangkan rokok ilegal. Ketiga, mengedukasi orang-orang di sekitar anda tentang bahaya rokok ilegal. Keempat, melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat.

Selain menyosialisasikan aturan cukai melalui platform digital, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi secara langsung, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bojonegoro, pada 15 November 2023. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, kantor Bea Cukai ini selenggarakan parade sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kampanyekan gerakan gempur rokok ilegal di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum. Berbagai unsur dari Pemkab Bojonegoro yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Bojonegoro, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus juga memperkenalkan berbagai jenis dan modus peredaran rokok ilegal kepada masyarakat,” ungkap Encep.

Hadir dalam parade sosialisasi tersebut para pemilik toko yang menjual rokok, yang diharapkan dapat semakin bertambah pengetahuan dan kesadaran dirinya untuk turut berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Tak hanya unit vertikal di bawahnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I sendiri juga aktif menggelar sosialisasi aturan cukai, seperti yang terlaksana pada 17 November 2023 di Museum NU Surabaya. Dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi, Edukasi, dan Pelatihan Kelompok Konsumen tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur ini, petugas Bea Cukai memaparkan tujuan rencana penerapan ketentuan cukai untuk produk MBDK.

Dijelaskan Encep, karakteristik barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak serta keseimbangan lingkungan. Karakteristik ini ditemukan dalam produk MBDK, sehingga tujuan penerapan ketentuan cukainya ialah untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat, mengurangi angka penyakit, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula, dan mengendalikan produk MBDK.

“Untuk kemudian peneriman dari sektor cukai tersebut dapat digunakan sebagai earmarking, misalnya mendukung peningkatan anggaran kesehatan. Karena, menurut data dari International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia,” lanjutnya.

Rangkaian sosialisasi aturan cukai di wilayah pengawasan Kanwil Jatim I ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat akan pentingnya cukai, bukan hanya sebagai instrumen penerimaan negara tetapi juga untuk melindungi masyarakat. (ipo)

Tags: Atuan CukaiBea CukaiJawa timurSosialisasi

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.