INDOPOSCO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin cuti kampanye untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Prabowo akan maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka, sementara Mahfud menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Menurut Ari Dwipayana, Jokowi memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud untuk berkampanye pada Selasa (28/11/2023), dan sejumlah tanggal lainnya sesuai dengan permohonan izin cuti kampanye. Adapun masa kampanye Pilpres 2024 mulai berlangsung pada Selasa.
“Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Izin tersebut mencakup hari Selasa, tanggal 28 November, dan beberapa tanggal lainnya sesuai dengan permohonan izin cuti kampanye yang telah diajukan oleh Menko Polhukam,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Menteri Pertahanan telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menteri Pertahanan,” Imbuh Ari.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selain itu, KPU juga telah mengatur jadwal kampanye untuk pemilihan presiden jika terdapat putaran kedua, yaitu pada periode 2-22 Juni 2024. (fer)








