• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali: Pengajuan Penangguhan Penahanan Untuk Pemeriksaan Internal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 28 November 2023 - 01:11
in Nusantara
rai

Penggeledahan ruangan milik oknum Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai oleh penyidik Kejati Bali. Foto: Kejati Bali for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Ngurah Rai, Bali Suhendra menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) atas nama Hariyo Seto (HS).

Pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

BacaJuga:

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Suhendra menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini bertujuan agar HS dapat menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Imigrasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan Imigrasi di masa mendatang.

“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, surat penangguhan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023) yang lalu. Dengan demikian, diharapkan hasilnya dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa yang akan datang.

“Saya pastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Suhendra, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan Kejati Bali telah menerima surat penangguhan penahanan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).

“Ya benar penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Dirjen Imigrasi, mengenai keputusan atas permohonan tersebut nanti saya update jika sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

“Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” tegasnya Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023). (fer)

Tags: baliImigrasiKejaksaan

Berita Terkait.

id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.