• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali: Pengajuan Penangguhan Penahanan Untuk Pemeriksaan Internal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 28 November 2023 - 01:11
in Nusantara
rai

Penggeledahan ruangan milik oknum Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai oleh penyidik Kejati Bali. Foto: Kejati Bali for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Ngurah Rai, Bali Suhendra menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) atas nama Hariyo Seto (HS).

Pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

BacaJuga:

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp1,31 Miliar

Suhendra menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini bertujuan agar HS dapat menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Imigrasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan Imigrasi di masa mendatang.

“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, surat penangguhan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023) yang lalu. Dengan demikian, diharapkan hasilnya dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa yang akan datang.

“Saya pastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Suhendra, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan Kejati Bali telah menerima surat penangguhan penahanan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).

“Ya benar penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Dirjen Imigrasi, mengenai keputusan atas permohonan tersebut nanti saya update jika sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

“Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” tegasnya Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023). (fer)

Tags: baliImigrasiKejaksaan

Berita Terkait.

Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10
MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan
Nusantara

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13
Pemusnahan
Nusantara

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp1,31 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55
Barbuk
Nusantara

Aksi Cepat Bea Cukai Pantoloan Hentikan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:25
BC-Jateng
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Daya Saing Industri Garmen Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:33
Rokok
Nusantara

Operasi ASAP Berhasil, Bea Cukai Ambon Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp43,3 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2159 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.