• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali: Pengajuan Penangguhan Penahanan Untuk Pemeriksaan Internal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 28 November 2023 - 01:11
in Nusantara
rai

Penggeledahan ruangan milik oknum Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai oleh penyidik Kejati Bali. Foto: Kejati Bali for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Ngurah Rai, Bali Suhendra menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) atas nama Hariyo Seto (HS).

Pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

BacaJuga:

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Suhendra menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini bertujuan agar HS dapat menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Imigrasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan Imigrasi di masa mendatang.

“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, surat penangguhan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023) yang lalu. Dengan demikian, diharapkan hasilnya dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa yang akan datang.

“Saya pastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Suhendra, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan Kejati Bali telah menerima surat penangguhan penahanan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).

“Ya benar penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Dirjen Imigrasi, mengenai keputusan atas permohonan tersebut nanti saya update jika sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

“Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” tegasnya Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023). (fer)

Tags: baliImigrasiKejaksaan

Berita Terkait.

bankbanten
Nusantara

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40
UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.