INDOPOSCO.ID – Upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Jambi. Dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, petugas berhasil menindak 223.692 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu tercatat hingga Agustus 2026, Bea Cukai Jambi telah menindak lebih dari 5 juta batang rokok ilegal.
Pengawasan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melalui kegiatan operasi pasar yang menyasar sejumlah toko grosir dan pedagang eceran. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai kepada para pelaku usaha.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 223.692 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto menjelaskan bahwa penindakan tersebut turut menambah capaian pengawasan Bea Cukai Jambi sepanjang 2026. Hingga Agustus, jumlah rokok ilegal yang telah ditindak mencapai 5.943.988 batang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,61 miliar. Sementara itu, denda ultimum remedium (UR) yang tercatat mencapai Rp1,24 miliar.
Menurut Dafit, hasil pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai peran cukai hasil tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai.
Dibandingkan capaian 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Jambi hingga Agustus 2026 meningkat 58,6%, dari sebelumnya 3.746.744 batang. Peningkatan juga tercatat pada denda Ultimum Remedium yang mencapai 622,4%.
Bea Cukai Jambi mengajak para pedagang dan masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual maupun membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan perdagangan yang adil dan sehat. (ipo)





















