INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan jalur distribusi. Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai Bontang bersama aparat penegak hukum di wilayahnya serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).
Di Bontang, Bea Cukai bersama Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang melaksanakan Operasi Pasar Gabungan BKC Ilegal pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko penjual rokok dan vape di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa produk yang dijual untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Pemeriksaan pita cukai dilakukan menggunakan alat pendeteksi seperti sinar ultraviolet (UV) dan Holoreader. Sementara itu, pada toko vape, petugas turut menguji sampel liquid menggunakan narcotics identification kit (NIK) sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan. Seluruh toko vape yang diperiksa juga tidak ditemukan pelanggaran, termasuk tidak terdeteksinya kandungan methamphetamine maupun amphetamine dalam sampel liquid yang diuji.
Meski demikian, petugas menemukan satu slop atau 200 batang rokok merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Barang tersebut kemudian ditegah dan disegel untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bontang guna penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Upaya serupa dilakukan Kanwil Bea Cukai Banten melalui Operasi ASAP pada 29 Juli-10 Agustus 2025. Operasi tersebut salah satunya menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengantisipasi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman sekaligus memberikan edukasi kepada petugas PJT dan masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan kegiatan pengawasan seperti yang dilakukan di Bontang dan Banten merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pengawasan terhadap barang kena cukai tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan melalui edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Budi.
Melalui operasi pasar dan pengawasan jalur distribusi, Bea Cukai berkomitmen melanjutkan pengawasan secara berkelanjutan dengan memadukan langkah preventif dan represif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai melalui kantor terdekat atau kanal pengaduan resmi Bravo Bea Cukai.(ipo)





















