• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Setneg: Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri Tunggu Tanda Tangan Presiden

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 November 2023 - 21:15
in Headline
Firli-B-co

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah merampungkan draf Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa selanjutnya, draf Keppres tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan tanda tangan resmi.

BacaJuga:

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

“Draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai disusun dan akan segera disampaikan kepada Presiden pada kesempatan pertama,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka bagi Ketua ]KPK, Firli Bahuri, pada hari Kamis (23/11/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Hari ini, Kementerian Sekretariat Negara menerima pemberitahuan resmi tentang penetapan status tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Ari telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres untuk mencabut Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pemecatan Firli dari posisi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

“Itu sudah diatur dalam kerangka Undang-Undang 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, khususnya di Pasal 32. Rincian lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Ari.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah setelah penetapan sebagai tersangka hingga pemberhentian dari jabatan sudah diatur dalam Pasal 32 ayat 2.

“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) telah secara tegas mengatur respons terhadap penetapan sebagai tersangka, termasuk pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tentu harus diwujudkan dalam satu Keppres yang dikeluarkan oleh presiden,” ungkapnya. (fer)

Tags: Firli BahurikemensesnegKepresKetua KPKpemberhentian sementara

Berita Terkait.

Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6112 shares
    Share 2445 Tweet 1528
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1659 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.