INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menegaskan, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman harus sadar dan legowo menerima semua proses yang sudah diputuskan MK. Termasuk proses menonaktifkan dirinya dari ketua MK.
“Dia (Anwar Usman) melakukan aksi penolakan itu dasarnya apa? Itu kan keputusan kolektif pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK,” kata Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (23/11/2023).
Ia menambahkan, pergantian Ketua MK karena Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik. “Dirinya (Anwar Usman) kan sudah terbukti melakukan pelanggaran etik,” ucapnya.
Penolakan Anwar Usman tersebut, dikatakan dia, tak akan berdampak pada pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Sebab, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK bukan kewenangan Anwar Usman.
“Ini adalah keputusan internal para hakim konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Jabatan itu semula diduduki Anwar Usman hingga kemudian dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi munculnya surat keberatan yang dimohonkan Anwar Usman. Surat itu tiba ke meja MK pada pekan lalu. “Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023,” katanya. (nas)











