• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kaligis: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Heddy Kandou

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 November 2023 - 10:45
in Nasional
OC-Kaligis-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua kali persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai Rp 232 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi fakta secara tegas mengatakan, PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti.

Menurut Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, dalam persidangan Senin (20/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT. PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT. PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT. Telkom).

BacaJuga:

Arunala Dorong Penguatan Sistem Perawatan Lansia untuk Hadapi Penuaan Penduduk Indonesia

Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan

Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis) dari PT. Quartee Technologies,” tukas Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT. Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT. Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023, di mana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan, yang pada intinya bahwa Padmasari Metta-lah dari pihak PT. Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.

“Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), yang pada intinya, menerangkan bahwa Padmasari Metta sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom Indonesia,” ujar Kaligis.

Khusus untuk persidangan pada Senin (20/11/2023), dengan jelas terungkap fakta bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sumber dana bukan berasal dari PT. Telkom Indonesia, melainkan berasal dari PT. PINS Indonesia. Dan seperti diketahui, tambah Kaligis, dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dengan tegas menyatakan PT. PINS Indonesia, PT. Infomedia Nusantara, dan PT. Telkom Telstra, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga badan usaha itu tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan badan usaha milik negara. sehingga tidak terbukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Kaligis.

“Bahwa atas fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah Tersangka. Mengapa? Karena berdasarkan locus dan tempus yang diajukan didalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies,” kata Kaligis.

“Klien kami selaku mantan Direktur PT. Quartee Technologies, dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang merugikan anak perusahaan Telkom, sebesar Rp 200 miliar lebih, pada bulan April 2017, tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” papar Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (ibs)

Tags: Kasus Heddy KandoukorupsiPT Telkom TelstraPT. Infomedia NusantaraPT. PINS Indonesia

Berita Terkait.

Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Nasional

Arunala Dorong Penguatan Sistem Perawatan Lansia untuk Hadapi Penuaan Penduduk Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:30
Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan
Nasional

Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:43
Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis
Nasional

Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22
Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT
Nasional

Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:04
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Nasional

Demo 28 Oktober 2026, Presiden KSPN Ristadi Imbau Jaga Semangat Persatuan Sumpah Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:30
KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
Nasional

KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49

OLAHRAGA

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda
Olahraga

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi perjuangan Kontingen Indonesia yang berhasil meraih 15 medali emas pada Asian Para...

SelengkapnyaDetails
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5036 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.