• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ahli Hukum Pidana Beri Keterangan di Sidang Dugaan Penggelapan Uang dengan Terdakwa WN Korea Selatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 November 2023 - 10:25
in Daerah
Sidang-Lee-Soo-Hyun-co

Sidang dengan terdakwa Lee Soo Hyun ( baju putih) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Bante (20/11/2023) Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Senin, 20November 2023.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Direktur Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Aan Asphianto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Anas Najamuddin ada beberapa keterangan yang dia catat dan penting dimana ahli menyatakan kalau dikaitkan dengan pasal 374 atau 372 harus menyangkut adanya kerugian. Kerugian itu harus dibuktikan dengan berkurangnya uang perusahaan.

“Dari keterangan ahli ini ada fakta yang menarik bahwa kerugian ini tidak bisa dibuktikan karena laporan keuangan itu tidak jelas” ujar Anas seusai sidang.

Menurut Anas dalam sidang sebelumnya auditor eksternal menyatakan tidak ada laporan keuangan (perusahaan) dan belum menyimpulkan kerugian tapi hanya menyebut aliran uang, bukan kerugian.

Lebih lanjut dia mengatakan “Sehingga kalau ahli menyatakan harus ada kerugian maka tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan maka (kasus) ini tidak bisa menjadi delik” tegas Anas.

“Rekening atas nama pribadi ini statusnya hanya pinjam nama. Dan itu bisa dibuktikan ada transaksi-transaksi justru transaksi perusahaan semua bukan transaksi pribadi” jelas Anas.

Berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana yang mengatakan harus ada kerugian yang dialami oleh perusahaan, kuasa hukum terdakwa Alfons Atu Kota mengatakan “Sejauh ini dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya tidak ada kerugian karena perusahaan sendiri tidak punya laporan keuangan” tambah Alfons.

“Yang dimaksud dengan kerugian itu terkait dengan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan perusahaan. Sejauh ini kan tidak ada (investigasi) uang itu digunakan untuk apa. Mereka (auditor eksternal) juga tidak melakukan investigasi terkait dengan uang itu” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa ini, 22 November 2023. (ibs)

Tags: Bantendugaan penggelapan uang perusahaanLee Soo HyunPN TangerangPT Electronic Technology Indoplaswarga negara Korea Selatan

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.