• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai di Sumatera Utara Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,3 Miliar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 13:21
in Nusantara
Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,376 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar.

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil dan produk tekstil, tas/kemasan dan bahan kimia.

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

“Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya,” ungkap Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 s.d. November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar.

Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakanSumatera Utara

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.