• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai di Sumatera Utara Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,3 Miliar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 13:21
in Nusantara
Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 s.d 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,376 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar.

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil dan produk tekstil, tas/kemasan dan bahan kimia.

BacaJuga:

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

“Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya,” ungkap Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 s.d. November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar.

Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakanSumatera Utara

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.