• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didakwa Cemarkan Nama Baik LBP, Jaksa Tuntut Haris dan Fatia Ditahan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 23:03
in Headline
harris

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Foto: Dok PN Jakarta Timur/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti hadapi tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecamatan Cakung.

BacaJuga:

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Jaksa mengungkapkan bahwa Fatia secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

“Memberlakukan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan kepada Fatia Maulidiyanti, sambil memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Shandy Handika dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Selain itu, Fatia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi Fatia, yaitu ketidakakuan dan ketidaksanggupan untuk menyesali perbuatannya, serta tindakan pidana yang dilakukan dengan menyamar dan seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.

“Faktor yang bersifat meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerukan agar Haris segera ditahan.

“Keputusan menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun telah diambil, sambil memerintahkan agar Haris segera ditahan,” tegas jaksa.

JPU juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan tambahan kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, JPU menegaskan hukuman subsider satu juta rupiah dan pidana penjara enam bulan.

Sebagai informasi, Luhut menganggap bahwa nama baik dan kehormatannya terganggu akibat video yang diunggah di saluran YouTube oleh Haris Azhar.

Luhut merasa tersinggung karena pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak benar.

Video yang diunggah di saluran YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’ pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut menampilkan Luhut di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: HAMlbpLuhut Binsar Panjaitan

Berita Terkait.

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Headline

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Jumat, 18 September 2026 - 18:21
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Headline

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:48
Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas
Headline

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 13:05
jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID – Peluang Indonesia membuka keran medali emas di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 mulai terbuka. Dua cabang olahraga, modern pentathlon...

SelengkapnyaDetails
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5528 shares
    Share 2211 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.