• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didakwa Cemarkan Nama Baik LBP, Jaksa Tuntut Haris dan Fatia Ditahan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 23:03
in Headline
harris

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Foto: Dok PN Jakarta Timur/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti hadapi tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecamatan Cakung.

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Jaksa mengungkapkan bahwa Fatia secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

“Memberlakukan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan kepada Fatia Maulidiyanti, sambil memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Shandy Handika dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Selain itu, Fatia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi Fatia, yaitu ketidakakuan dan ketidaksanggupan untuk menyesali perbuatannya, serta tindakan pidana yang dilakukan dengan menyamar dan seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.

“Faktor yang bersifat meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerukan agar Haris segera ditahan.

“Keputusan menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun telah diambil, sambil memerintahkan agar Haris segera ditahan,” tegas jaksa.

JPU juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan tambahan kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, JPU menegaskan hukuman subsider satu juta rupiah dan pidana penjara enam bulan.

Sebagai informasi, Luhut menganggap bahwa nama baik dan kehormatannya terganggu akibat video yang diunggah di saluran YouTube oleh Haris Azhar.

Luhut merasa tersinggung karena pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak benar.

Video yang diunggah di saluran YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’ pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut menampilkan Luhut di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: HAMlbpLuhut Binsar Panjaitan

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.