• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didakwa Cemarkan Nama Baik LBP, Jaksa Tuntut Haris dan Fatia Ditahan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 23:03
in Headline
harris

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Foto: Dok PN Jakarta Timur/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti hadapi tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecamatan Cakung.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Jaksa mengungkapkan bahwa Fatia secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

“Memberlakukan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan kepada Fatia Maulidiyanti, sambil memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Shandy Handika dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Selain itu, Fatia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi Fatia, yaitu ketidakakuan dan ketidaksanggupan untuk menyesali perbuatannya, serta tindakan pidana yang dilakukan dengan menyamar dan seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.

“Faktor yang bersifat meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerukan agar Haris segera ditahan.

“Keputusan menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun telah diambil, sambil memerintahkan agar Haris segera ditahan,” tegas jaksa.

JPU juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan tambahan kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, JPU menegaskan hukuman subsider satu juta rupiah dan pidana penjara enam bulan.

Sebagai informasi, Luhut menganggap bahwa nama baik dan kehormatannya terganggu akibat video yang diunggah di saluran YouTube oleh Haris Azhar.

Luhut merasa tersinggung karena pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak benar.

Video yang diunggah di saluran YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’ pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut menampilkan Luhut di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: HAMlbpLuhut Binsar Panjaitan

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.