INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah merilis Daftar Caleg Tetap (DCT). Salah satunya daftar calon Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III pada laman Website KPU (kpu.go.id).
Ketua Umum (Ketum) Koordinator Nasional Muhammadiyah untuk Perubahan (Kornas MU-Perubahan) Beni Pramula mengklarifikasi terkait namanya yang masuk dalam DCT Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta III di laman Website KPU.
“Saya telah melayangkan surat kepada KPU RI tentang sanggahan dan keberatan atas penetapan tersebut,” kata Beni, melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Ia juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada publik terkait DCT tersebut.
“Saya tidak pernah mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif DPR RI di Dapil DKI Jakarta III,” ujar Beni.
“Saya tidak pernah menandatangani surat perihal kesediaan di Dapil tersebut, tidak pernah mengisi formulir pendaftaran, atau surat-surat lainnya mengenai Dapil Jakarta III,” imbuhnya.
“Saya juga sudah bersurat kepada KPU RI mengenai sanggahan dan keberatan saya atas penetapan tersebut dan telah meminta kepada KPU RI agar menghapus nama saya tersebut di DCT,” tambahnya.
Beni menambahkan, pernah dimintai berkas untuk menjadi Caleg DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada dapil DKI Jakarta II, bukan dapil DKI Jakarta III. Waktu itu sekitar tanggal 29 Mei 2023 jauh sebelum pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden.
“Saat itu saya juga telah menyatakan tidak bersedia dan telah bersurat kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra mengenai pengunduran diri agar saya tidak diajukan menjadi Caleg dari Partai Gerindra dari dapil manapun dan saya pertegas kembali dengan bersurat resmi pada tanggal 27 Oktober 2023 ke DPP Partai Gerindra,” jelasnya.
“Keputusan tersebut saya ambil karena berbeda pandangan Politik dengan Partai Gerindra dan menyangkut pilihan capres-cawapres yang berbeda dengan yang diusung partai Gerindra,” sambungnya.
Beni mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk di DCT Caleg Dapil DKI Jakarta III di laman website KPU.
“Padahal saya tidak pernah menghendakinya, tidak pernah menyetujui dapil tersebut. Sebagaimana yang dirilis oleh KPU,” ucapnya. (nas)











