• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kuasa Hukum Lee Soon Hyun Minta Hakim Teliti Periksa Data di Persidangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 November 2023 - 08:25
in Nusantara
PN-Tangerang-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin mengatakan, fokus yang ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Pasalnya, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan oleh JPU dengan perhitungan pihaknya.

“Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini kami tanyakan terkait pembuktian data-data karena itulah yang menjadi dasar untuk benar dan salah,” ujar Anas.

“Tadi saksi menenerangkan bahwa yang menyuruh transfer sejumlah uang ke rekening Lee Soo Hyun adalah saudari Aida dan menurut saksi, Sdr. Lee Soo Hyun tidak pernah menyuruh kirim ke rekening miliknya dan saksi tidak pernah berkomunikasi soal tagihan dengan klien kami,” sambungnya.

Annas meminta ketua majelis hakim agar teliti melakukan pemeriksaan bukti dan saksi yang dihadirkan. “Karena ditemukan juga kekeliruan-kekeliruan data,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Alfons Atu Kota menuturkan, terdapat hal yang berbeda antara keterangan saksi dengan berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, saksi yang dihadirkan tidak pernah berkomunikasi dengan kliennya terkait dengan transaksi sejumlah nominal uang.

“Tadi ada satu pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, terkait siapa yang menyuruh kalian mentransfer ke rekening klien kami dan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan adalah mereka tidak pernah berkomunikasi,” tambahnya.

Maka dari itu saksi-saksi ini, terkesan diarahkan karena dalam BAP berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Menurutnya persoalan tersebut seharusnya masuk dalam perkara perdata, bukan ke ranah perkara pidana.

Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya, maka kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata,” terangnya.

Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil. (srv)

Tags: Lee Soo Hyunpenggelapan uang perusahaanPN TangerangPT Electronic Technology IndoplasWN Korsel

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.