• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Segini Harta Kekayaan Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Suap

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 November 2023 - 21:45
in Headline
Wamenkumham-Edward-co

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Dokumen Kemenkumham.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Surat penetapan tersangka telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya dalam keterangan, Kamis (9/11/2023).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selain itu, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy memiliki total kekayaan sebesar Rp20.694.496.446 atau Rp20,6 miliar.

Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai total Rp23 miliar yang semuanya berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Selain itu, dia juga memiliki tiga unit mobil senilai total Rp1,2 miliar.

Kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas mencapai Rp1.933.937.234 atau (Rp1,9 miliar). Dalam LHKPN, tercatat bahwa Eddy memiliki utang sebesar Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar).

Jadi, jika utang dikurangkan dari total kekayaan, maka Eddy memiliki kekayaan bersih sejumlah Rp20,6 miliar.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3/2023).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Meskipun demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut.

Ricky menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Yosi merupakan fee yang sah sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan bahwa Eddy Hiariej tidak mengetahui atau terlibat dalam aktivitas Yosi, dan tidak menerima sepeser pun aliran dana yang disebut dalam laporan. (fer)

Tags: Eddy HiariejKasus SuapKPKLHKPNWamenkumham

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.