• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KPAI Tekankan Perlunya Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Self Harm

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 November 2023 - 18:18
in Ekonomi
kpai

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam Rakornas Ekspose Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI Tahun 2023. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan pihak-pihak yang berperan dalam menyebarkan konten self harm atau melukai diri sendiri di media sosial, perlu mendapat sanksi hukum.

“Kita melihat fenomena self harm pada anak melalui ajakan media sosial adalah fenomena berulang, pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum,” ujar Jasra seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/2023).

BacaJuga:

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Usaha Menengah lewat ACCES 2026

PLN EPI Siapkan Strategi Energi Primer Nasional di Tengah Lonjakan Kebutuhan Listrik

Pertamina Dorong Hilirisasi dan Gas Bumi Demi Ketahanan Energi Nasional

Pihaknya mengatakan tren self harm di platform media sosial TikTok itu mengancam generasi digital Indonesia yang mayoritas generasi milenial.

Jasra menyebut TikTok sudah mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE), namun perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.

“Yang memang sulit dikontrol adalah hal-hal yang dianggap di luar yang diatur, tetapi mengganggu tumbuh kembang anak. Seperti fenomena self harm,” kata Jasra Putra.

Menurut dia, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait tren TikTok ini, sehingga pengelola dan pemerintah harus melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.

“Saya kira belum ada perlindungan anak di platform digital yang dibahas, sampai tingkat teknis pada penindakan seperti ini. Atau bila sudah ada, keberpihakan-nya masih sangat lemah,” ujar Jasra.

Sebelumnya, sebelas murid sekolah dasar (SD) di Situbondo, Jawa Timur, nekat melukai tangannya sendiri menggunakan alat kesehatan jenis GDA stick yang dijual oleh seorang pedagang keliling di sekitar sekolah.

Belasan anak yang melukai tangannya sendiri itu ternyata mengikuti tren di media sosial TikTok. Kejadian ini terungkap saat guru di sekolah tersebut menemukan lengan salah seorang murid yang dipenuhi luka goresan yang tidak wajar.

Saat ditanya oleh guru, murid tersebut mengaku hanya mengikuti tren TikTok barcode Korea. (wib)

Tags: Komisi Perlindungan Anak IndonesiaKPAIPenyebar Konten Self Harmsanksi hukum

Berita Terkait.

helvi
Ekonomi

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Usaha Menengah lewat ACCES 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:04
epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Strategi Energi Primer Nasional di Tengah Lonjakan Kebutuhan Listrik

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:12
ipa
Ekonomi

Pertamina Dorong Hilirisasi dan Gas Bumi Demi Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:11
hasim
Ekonomi

Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:10
langga
Ekonomi

Berlaku 1 Juni, Airlangga Minta Investor Asing Tak Perlu Khawatirkan Kebijakan DHE

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:10
sapi
Ekonomi

Daya Beli Tertekan, IDEAS: Jumlah Hewan Kurban di 2026 Diprediksi Turun

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.