• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penjelasan Jimly Asshiddiqie soal Putusan MKMK Keluar Sebelum Tenggat Ganti Paslon

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 November 2023 - 15:15
in Headline
lico

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan soal percepatan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengemukakan, alasan mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK pada, Selasa (7/11/2023).

Agar putusan tersebut tidak melebihi batas akhir pengusulan mengganti capres-cawapres di Pilpres 2024.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Niat kita untuk menciptakan kepastian, karena 8 (Nobember) itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Sabtu (4/11/2024).

Ia menyadari tidak sepenuhnya pelapor dugaan pelanggar etik hakim konstitusi menyetujui percepatan putusan tersebut. Sebab semua pihak mempunyai sudut pandang masing-masing.

“Ini sudah kita percepat, tanggal 7. Itu saja banyak yang persoalkan kenapa dipercepat. Namanya juga orang berbeda pendapat,” ujar Jimly.

Ia belum menjelaskan secara gamblang apakah putusan itu bisa mempengaruhi pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Sementara dokumen putusan tengah disusun.

“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal di rumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan, yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” imbuhnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menggelar, sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023). Total ada 21 laporan ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Gelombang pemeriksaan pertama ialah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Esok harinya, giliran Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Selanjutnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.(dan)

Percepatan sidang MKMK itu sempat mendapatkan protes dari Petrus Selastinus dari Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sebab membuat para pelapor tak maksimal menyampaikan laporannya.

“Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini,” ucap Petrus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (dan)

Tags: Jimly AsshiddiqieMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkmkPaslonPutusan MKMK

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6876 shares
    Share 2750 Tweet 1719
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.