• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Bersama Polda Metro Jaya dan KLHK Formulasikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 07:35
in Megapolitan
Razia-Uji-Emisi-co

Kegiatan razia uji emisi satgas ppu. Foto: Dokumen DLH DKI Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.

“Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

BacaJuga:

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Tilang uji emisi sempat kembali diberlakukan pada 1 November lalu. Namun, sehari kemudian penerapan sanksi tilang denda berupa Rp250 ribu sampai Rp500 ribu dihentikan.

Ani menjelaskan berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang kurang disosialisasikan dengan baik sehingga kegiatan itu diberhentikan sambil menunggu Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi di kalangan masyarakat.

“Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan. Jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi, sehingga tetap akan diberikan untuk masyarakat,” jelas Ani.

Lebih lanjut Ani menyebut bahwa pelaksanaan razia uji emisi masih sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak.

Lalu, ketika ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka diarahkan untuk melaksanakan uji emisi. Pemprov DKI juga tidak ada pembatasan umur kendaraan dalam melakukan razia.

“Fokus kami semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya, jadi bukan pada umur kendaraan, prosesnya saya rasa tetap ya, jadi dilakukan di beberapa lokasi kemudian diberhentikan secara random tidak semuanya lalu dilakukan uji emisi di tempat,” jelas Ani.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut masyarakat masih membutuhkan sosialisasi dan pemahaman lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.

“Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya, ” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Latif menilai penghentian tilang uji emisi yang baru diberlakukan satu hari bukan masalah karena menurutnya hal tersebut sudah melalui hasil evaluasi. (dam)

Tags: KLHKPemprov DKIPolda Metro JayaSanksi Tilang Uji Emisiuji emisi

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45
grogol
Megapolitan

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07
padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7005 shares
    Share 2802 Tweet 1751
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1763 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.