• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Pekan Depan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 November 2023 - 11:55
in Headline
Bareskrim-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.

Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada Senin (30/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, hal ini tidak menyulitkan pihaknya untuk memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang sedang diusut.

“Tidak masalah, kami bisa periksa kembali sebagai tersangka,” kata Whisnu.

Namun Whisnu belum menyebutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau penyidik yang datang ke Indramayu.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilang bahwa diperoleh fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma’arik alias Samsul Alam.

Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan diperoleh fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp200 miliar.

Uang senilai Rp200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.

Kemudian, penyidik memiliki bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 menerima pinjaman dari salah satu bank swasta senilai Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, namun masuk dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, cicilan dari pinjaman tersebut dibayar dari rekening yayasan sehingga terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Bukti lainnya yang ditemukan penyidik, yakni sejak 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. Dari situ, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening Panji Gumilang.

Penyidik kemudian menemukan ada rekening di salah satu bank BUMN masuk dana sebesar Rp900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp223 miliar.

Dengan demikian hasil penelusuran transaksi Panji Gumilang dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp1,1 triliun. (bro)

Tags: Bareskrim PolriPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.