• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jimly Asshiddiqie Ungkap 2 Hal Baru Usai Periksa 3 Hakim MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 November 2023 - 09:45
in Nasional
Gd-MK-co

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapati, dua persoalan baru dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yaitu, kebohongan dan pembiaran. Itu menyeruak setelah memeriksa tiga hakim konstitusi pada, Rabu (1/11/2023) malam.

Adapun tiga hakim kontitusi yang diperiksa ialah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Sementara temuan permasalahan baru itu soal alasan hadir dan tidak hadir dalam sidang tersebut.

BacaJuga:

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

“Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta dikutip, Kamis (2/11/2023).

“Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” tambahnya.

Sehingga berujung munculnya pelaporan terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Kemungkinan salah satu alasan itu ada yang benar.

“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “oh ini bohong nih” itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu,” tuturnya.

Selain itu, pelapor lain yang mempersoalkan soal adanya pembiaran dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Sebab para hakim tak mengingatkan hal tersebut.

“Jadi sembilan hakim atau delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? padahal ini kan ada konflik kepentingan,” ucap Jimly.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu menimbulkan polemik di tengah publik. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dan)

Tags: batas Usiacapres-cawapresJimly Asshiddiqiemkmk

Berita Terkait.

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI
Nasional

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31
MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global
Nasional

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:57
Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
Nasional

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.