• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 November 2023 - 13:50
in Nasional
Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo Handono, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan tanggal 19 Oktober 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (1/11/2023).

BacaJuga:

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Menurutnya, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menuturkan, terkait peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, dia adalah Kepala HUDEV-UI. MAK didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan nota pembayaran antara November dan Desember 2022.

“Sebagai Kepala HUDEV-UI, MAK dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan dalam kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” tuturnya

Tindakan pemalsuan kuitansi ini, kata Reza bertujuan agar Hudev-UI bisa mendapatkan kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Oleh karena itu, penerimaan uang secara ilegal ini juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam proyek korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kepala Hudev-UIKorupsi BTS KominfoPemalsuan DokumenReza Prasetyo Handono

Berita Terkait.

seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.