• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 November 2023 - 13:50
in Nasional
Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo Handono, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan tanggal 19 Oktober 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (1/11/2023).

BacaJuga:

KPK Segera Panggil RK usai 256 Hari Rumahnya Digeledah

Literasi Keuangan Jadi Kunci, Pemerintah Ajak UMKM Manfaatkan KUR Secara Bijak

Menteri Yandri: Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang dan Diramaikan Artis Ibu Kota

Menurutnya, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menuturkan, terkait peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, dia adalah Kepala HUDEV-UI. MAK didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan nota pembayaran antara November dan Desember 2022.

“Sebagai Kepala HUDEV-UI, MAK dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan dalam kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” tuturnya

Tindakan pemalsuan kuitansi ini, kata Reza bertujuan agar Hudev-UI bisa mendapatkan kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Oleh karena itu, penerimaan uang secara ilegal ini juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam proyek korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kepala Hudev-UIKorupsi BTS KominfoPemalsuan DokumenReza Prasetyo Handono
Berita Sebelumnya

Elektabilitas Anies Terus Meningkat, Relawan Makin Optimistis Menangkan Pilpres

Berita Berikutnya

Erick Thohir Optimistis dengan Pilihan Komposisi Pemain U-17

Berita Terkait.

rk
Nasional

KPK Segera Panggil RK usai 256 Hari Rumahnya Digeledah

Jumat, 21 November 2025 - 12:12
maman
Nasional

Literasi Keuangan Jadi Kunci, Pemerintah Ajak UMKM Manfaatkan KUR Secara Bijak

Jumat, 21 November 2025 - 12:02
mendes
Nasional

Menteri Yandri: Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang dan Diramaikan Artis Ibu Kota

Jumat, 21 November 2025 - 11:22
rini
Nasional

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:10
YAHYA
Nasional

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Jumat, 21 November 2025 - 09:49
IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
Berita Berikutnya
Lima Pemain Hasil Seleksi 12 Kota Terpilih Ikuti Pemusatan Latihan Timnas U17

Erick Thohir Optimistis dengan Pilihan Komposisi Pemain U-17

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4085 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.