• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bila MKMK Berkutat Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 1 November 2023 - 16:35
in Headline
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti berpandangan, putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi belum bisa mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, jika hanya memproses tindakan hakim MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan sidang maraton perihal pelaporan kode etik hakim MK. Tiga hakim yang telah diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih

BacaJuga:

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023). Selain itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023) besok.

“Bila MKMK hanya berkutat pada perilaku hakim MK, maka apapun putusannya harus tetap dilaksanakan,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Namun, jika karena perilaku hakim MK itu dianggap memengaruhi putusan, bisa saja ada opsi untuk mengoreksinya. Meski itu membutuhkan waktu.

“Tergantung apa putusan MKMK. Tapi itu (koreksi putusan) butuh waktu. Sebab, harus ada terlebih dahulu pengajuan koreksi atas putusan itu. Dan pengajuan koreksi itu disampaikan lagi ke MK,” ujar Ray.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta para pelapor meyakinkan, bahwa putusan etik yang mereka terbitkan nanti bisa menjadi dasar untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” ucap Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu dianggap polemik karena memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024. Saat ini, telah menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. (dan)

Tags: CawapresGibran Rakabuming RakaMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPelanggaran Kode EtikPemilu 2024

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7055 shares
    Share 2822 Tweet 1764
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1768 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.