• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perekat Nusantara dan TPDI Minta Saldi Isra dan Arief Hidayat Jadi Saksi Fakta Perkara Pelanggaran Etik Hakim MK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:45
in Headline
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-3-co

Gedung Mahkamah KonstitusiFoto: Dokumen MK RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, dalam hal ini Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta kesediaan Saldi Isra dan Arief Hidayat, keduanya hakim konstitusi menjadi saksi fakta.

“Kami telah mengirim surat permintaan kesediaan kepada Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kesaksian yang diperlukan dari keduanya adalah apa yang mereka ketahui berdasarkan pengalaman langsung (yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan alasan dari pengetahuannya itu) terkait apa yang dilakukan dan terjadi dengan Anwar Usman sebagai hakim terlapor, terkait perkara No: 90/PUU-XXI/2023,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (31/10/2023).

BacaJuga:

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Petrus mengungkapkan, menurut surat panggilan sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No: 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI, pemeriksaan dijadwalkan memasuki Sidang Pleno MKMK pada Hari/tanggal Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti).

“Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekat Nusantara dan TPDI ingin memperkuat bukti laporan pelapor dengan meminta kesediaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H. M.S. untuk menjadi saksi fakta yang diajukan oleh pelapor pada persidangan berikutnya, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 November 2023,” kata Petrus.

Terkait dengan permohonan kesediaan untuk menjadi saksi fakta dimaksud, kata Petrus, Perekat Nusantara dan TPDI telah mohon waktu untuk bertemu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. pada hari Selasa (31/10/2023) pukul 11.00 WIB, melalui surat permohonan resmi yang sudah dikirim, Senin (30/10/2023) siang.

Permohonan untuk bertemu keduanya, dalam rangka persiapan dan konfirmasi beberapa fakta penting terkait perilaku Anwar Usman, sebagaimana telah diungkap dalam dissenting opinion putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023.

“Karena menurut Perekat Nusantara dan TPDI, dissenting opinion Prof. Dr. Saldi Irsa, S.H., dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S, merupakan bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua hakim konstitusi ini sebagai “hakim progresif” yang profesional, negarawan dan berintegritas, karenanya diperlukan keberadaannya dalam menjaga marwah MK,” ujar Petrus.

Dia menegaskan, Perekat Nusantara dan TPDI memberikan garansi kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa pada saat ini semua advokat anggota Perekat Nusantara dan TPDI sebagai pelapor tidak ada satu pun yang sedang beracara dalam persidangan perkara apa pun di MK, kecuali perkara dugaan pelangaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Karena itu Perekat Nusantara dan TPDI menjamin bahwa terkait rencana pertemuan dengan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada agenda lain selain semata-mata hanya ingin menegakan etika dan perilaku hakim konstitusi, yang nyata-nyata saat ini telah mengancam kemerdekaan dan kemandirian lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi,” tutup Petrus. (dam)

Tags: arief hidayatMahkamah Konstitusipelanggaran etikPergerakan Advokat NusantaraSaldi IsraTPDI

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:19
Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.