• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:42
in Headline
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang tersebut untuk mengatasi kasus sebagai akibat putusan MK berkaitan syarat capres-cawapres yang dianggap sangat kontroversial. Perkara tersebut baru kali pertama terjadi di dunia.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Ini perlu diketahui perkara ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly di Gedung MK, Kamis (26/10/2023).

Tak bisa dipungkiri putusan MK terkait, uji materi usia capres-cawapres telah menyedot perhatian banyak pihak. Di sisi lain, banyaknya respons dari masyarakat menjadi bagian pendidikan kewarganegaraan.

“Jadi kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus, harus disyukuri untuk publik education. Civic education, bagus sekali,” ujar Jimly.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, MK menjadi perbincangan hangat bagi sebagian masyarakat di Tanah Air. Diketahui pelapor dalam perkara tersebut ada 14 pihak dari berbagai elemen masyarakat.

“Tidak ada orang dalam sebulan ini tidak membicarakan MK, MK semua dengan segala macam emosinya. Yang membuat sejarah ini saudara-saudara ini yang melaporkan,” imbuhnya.

Laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK menyusul putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (dan)

Tags: hakim mkJimly AsshiddiqieMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan MK

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6786 shares
    Share 2714 Tweet 1697
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.