• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jubir PN Tangerang: Budyanto Djauhari Divonis 7 Bulan Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:51
in Nusantara
Budyanto-Djauhari-co

Pelaku KDRT Budyanto Djauhari ditampilkan di Polrestro Tangerang Selatan. Foto: Dokumen Polrestro Tangsel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa PN Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Majelis hakim menyatakan bahwa Budyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Menurutnya, dakwaan subsider yang menjerat Budyanto tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Hakim menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan subsider.”

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Budyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Ayat 2 dari Pasal 44.

Pasal 44 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” ungkapnya.

Berdasarkan putusan ini, Budyanto tetap ditahan. Namun, masa penjara selama tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Budyanto.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto viral di media sosial. Budyanto menganiaya istrinya, TM, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di depan warga, dan Budyanto langsung diseret ke kantor polisi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun, belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. (fer)

Tags: Budyanto DjauhariKDRTPN Tangerang

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Nusantara

Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32
Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara
Nusantara

Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:06
AMMAN Tuntaskan Smelter Tembaga Terintegrasi, Siap Dongkrak Nilai Tambah Mineral Nasional
Nusantara

PHI Dorong Kualitas SDM Sejak Dini Melalui Program Kesehatan dan Pendidikan Anak di Kalimantan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2942 shares
    Share 1177 Tweet 736
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.