• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jubir PN Tangerang: Budyanto Djauhari Divonis 7 Bulan Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:51
in Daerah
Budyanto-Djauhari-co

Pelaku KDRT Budyanto Djauhari ditampilkan di Polrestro Tangerang Selatan. Foto: Dokumen Polrestro Tangsel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa PN Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Majelis hakim menyatakan bahwa Budyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Menurutnya, dakwaan subsider yang menjerat Budyanto tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Hakim menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan subsider.”

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Budyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Ayat 2 dari Pasal 44.

Pasal 44 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” ungkapnya.

Berdasarkan putusan ini, Budyanto tetap ditahan. Namun, masa penjara selama tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Budyanto.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto viral di media sosial. Budyanto menganiaya istrinya, TM, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di depan warga, dan Budyanto langsung diseret ke kantor polisi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun, belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. (fer)

Tags: Budyanto DjauhariKDRTPN Tangerang

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.