• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jubir PN Tangerang: Budyanto Djauhari Divonis 7 Bulan Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:51
in Nusantara
Budyanto-Djauhari-co

Pelaku KDRT Budyanto Djauhari ditampilkan di Polrestro Tangerang Selatan. Foto: Dokumen Polrestro Tangsel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa PN Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Majelis hakim menyatakan bahwa Budyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Menurutnya, dakwaan subsider yang menjerat Budyanto tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Hakim menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan subsider.”

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Budyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Ayat 2 dari Pasal 44.

Pasal 44 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” ungkapnya.

Berdasarkan putusan ini, Budyanto tetap ditahan. Namun, masa penjara selama tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Budyanto.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto viral di media sosial. Budyanto menganiaya istrinya, TM, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di depan warga, dan Budyanto langsung diseret ke kantor polisi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun, belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. (fer)

Tags: Budyanto DjauhariKDRTPN Tangerang

Berita Terkait.

BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2096 shares
    Share 838 Tweet 524
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.