• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UMKM Kuliner Sumut Tak Terpengaruh Larangan “S-commerce”

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:35
in Ekonomi
Eva-Meiranda-Suska

Pengusaha UMKM kuliner Eva Meiranda Suska mengolah martabak jualannya di Medan, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku UMKM bidang kuliner di Sumatera Utara tidak terpengaruh larangan aplikasi “s-commerce” (social commerce) atau media sosial untuk berdagang oleh pemerintah yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Bagi saya tidak ada pengaruhnya,” ujar pemilik usaha martabak berjenama “Naniko”, Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10).

BacaJuga:

BCA UMKM Fest 2026 Perkuat Ekosistem UMKM, Hadirkan Kolaborasi Budaya di Indonesia Arena

Pertamina Ajak Mahasiswa Jadi Garda Ketahanan Energi Nasional

Jangan Cuma Andalkan Coretax, DJP Diingatkan Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di “s-commerce” seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.

Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.

“Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan,” ujar Eva seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/10/2023).

Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek “Mak Kido”, Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui “s-commerce” seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.

Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).

“Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan,” tutur Fitri.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik terbit pada September 2023.

Regulasi itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan penerbitan aturan itu seperti pemerintah merasa perlu membuat standardisasi barang di “platform” Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lalu, adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal “social commerce”.

Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau “social-commerce” dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Kemudian ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis “social-commerce” dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.(mg1)

Tags: Aplikasi social commerceKulinerPelaku UMKMsumut

Berita Terkait.

BCA UMKM Fest 2026 Perkuat Ekosistem UMKM, Hadirkan Kolaborasi Budaya di Indonesia Arena
Ekonomi

BCA UMKM Fest 2026 Perkuat Ekosistem UMKM, Hadirkan Kolaborasi Budaya di Indonesia Arena

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04
Pertamina Ajak Mahasiswa Jadi Garda Ketahanan Energi Nasional
Ekonomi

Pertamina Ajak Mahasiswa Jadi Garda Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:54
APBN dan Bea Cukai dalam Menjaga Ekonomi Nasional dan Perlindungi Masyarakat
Ekonomi

Jangan Cuma Andalkan Coretax, DJP Diingatkan Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:25
Berikan Kepastian Hukum Jemaah Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Ekonomi

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun, Perkuat Ekosistem Perumahan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:05
Berikan Kepastian Hukum Jemaah Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Ekonomi

IAEI Hidupkan Energi Baru Ekonomi Islam Melalui 13 Komisariat Kampus

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:45
APBN dan Bea Cukai dalam Menjaga Ekonomi Nasional dan Perlindungi Masyarakat
Ekonomi

APBN dan Bea Cukai dalam Menjaga Ekonomi Nasional dan Perlindungi Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.