• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Andai MK Setujui Penghapussn Batas Usia Capres, Ini yang akan Terjadi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:20
in Headline
Gedung-MK-co

ilustrasi gedung MK Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas minimal usia calon presiden/wakil presiden (capres-cawapres), maka patut diduga lembaga tersebut dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu. Karena putusan MK tersebut bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu.

“Tentu harus menunggu betul apa putusan MK tentang itu. Tetapi memang substansi permohonan ini jika dikabulkan akan sangat mengganggu proses tahapan kepemiluan,” ujar Feri Amsari dalam keterangan, Selasa (3/10/2023).

BacaJuga:

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Mestinya, lanjut dia, MK harus tegas menolak permohonan tersebut. Dan MK semestinya tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Jika tidak, maka terlihat sangat tidak konsisten dengan berbagai keputusan MK sebelumnya dan ikut terlibat serta dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu,” katanya.

Feri mengaku tidak mengetahui persis siapa yang tengah menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu. “Kita tidak tahu persis siapa yang sedang menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

“Tetapi kelihatan betul bahwa MK membiarkan beberapa pihak yang hendak mengganggu kewibawaan MK dan marwah hakim dengan membuat (baca: menyidangkan) perkara-perkara tertentu sehingga ada kesan seperti itu (untuk menggolkan sosok tertentu, red),” imbuhnya.

Padahal, lanjut Feri, mestinya MK dalam memutus perkara tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses tahapan pemilu.

“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lainnya mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun tersebut kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) MK dan hasilnya ditolak, tapi tak kunjung diumumkan.

Sementara masuk lagi gugatan atau “judicial review” baru ke MK, yakni gugatan Nomor 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, yang substansinya hampir sejenis, yakni tetap mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun bagi capres/cawapres, namun dengan tambahan syarat “dan/atau pernah menjabat di pemerintahan seperti menjadi gubernur, walikota atau bupati”.

Dengan demikian, mereka yang belum berusia 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang jika pernah menjadi kepala daerah seperti gubernur, wali kota atau bupati.(nas)

Tags: batas Usiacapres-cawapresgugatanMK

Berita Terkait.

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4765 shares
    Share 1906 Tweet 1191
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2597 shares
    Share 1039 Tweet 649
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.