• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Revisi Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Jadi Payung Hukum bagi Pelaku UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 September 2023 - 21:11
in Ekonomi
tenco

Menkop UMKM Teten Masduki. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

“Untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdaganganan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik,” demikian salah satu ketentuan terbaru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

BacaJuga:

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

Revisi Permendag juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat. Dalam Pasal 13 tertulis demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

“PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya,” dalam revisi itu.

Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).

Sementara itu, Agregasi Barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha Produsen kepada Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Agregasi Barang (Pasal 33).

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Tak hanya itu saja, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).

Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 32).

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

“Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online. Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (srv)

Tags: KemenKopUKMPayung HukumPelaku UMKMpermendagRegulasi PerdaganganRevisi Regulasi PerdaganganSistem Elektronik

Berita Terkait.

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit
Ekonomi

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:36
Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas
Ekonomi

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:01
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Teknologi Waste-to-Fuel Asiana Ubah Sampah Basah Jadi Bahan Bakar Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31
Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat
Ekonomi

Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57
Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit
Ekonomi

Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:27

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.