• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Tenaga Medis dan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 September 2023 - 04:04
in Nasional
uu

Ilustrasi: Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Anna Kurniati dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membuka peluang pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui berbagai jalur.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

BacaJuga:

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Anna Kurniati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/9).

Menteri Kesehatan (Menkes), kata Anna, menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi fokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus, sambungnya, dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan Kasus Luar Biasa (KLB) wabah dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi, sarana prasarana, dan juga tunjangan daerah, maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian” katanya.

Anna mengungkapkan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hingga Juni 2023, data Kemenkes melaporkan masih terdapat 4,17 persen puskesmas yang tidak memiliki dokter dan 45 persen puskesmas belum melengkapi sembilan jenis tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, petugas laboratorium, serta tenaga gizi.

Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tingkat kabupaten/kota belum melengkapi tujuh jenis dokter spesialis.

“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik, dengan total ada 673 RSUD, jadi 38 persennya masih belum lengkap,” ungkap Anna seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2023).

Terdapat 30 pasal, kata dia, mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan, DTPK/DBK, tenaga medis/tenaga kesehatan pengganti, pola ikatan dinas, penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri, pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis WNI Luar Negeri, serta tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) selama satu pekan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kemenkes.

Selain itu,partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung. (mg1)

Tags: Tenaga Medis dan KesehatanUU Kesehatan

Berita Terkait.

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan
Nasional

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:04
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04
Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi
Nasional

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 20:50
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

Minggu, 13 September 2026 - 20:03
Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Nasional

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 - 19:05
KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.