• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Tenaga Medis dan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 September 2023 - 04:04
in Nasional
uu

Ilustrasi: Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Anna Kurniati dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membuka peluang pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui berbagai jalur.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Anna Kurniati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/9).

Menteri Kesehatan (Menkes), kata Anna, menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi fokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus, sambungnya, dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan Kasus Luar Biasa (KLB) wabah dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi, sarana prasarana, dan juga tunjangan daerah, maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian” katanya.

Anna mengungkapkan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hingga Juni 2023, data Kemenkes melaporkan masih terdapat 4,17 persen puskesmas yang tidak memiliki dokter dan 45 persen puskesmas belum melengkapi sembilan jenis tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, petugas laboratorium, serta tenaga gizi.

Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tingkat kabupaten/kota belum melengkapi tujuh jenis dokter spesialis.

“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik, dengan total ada 673 RSUD, jadi 38 persennya masih belum lengkap,” ungkap Anna seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2023).

Terdapat 30 pasal, kata dia, mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan, DTPK/DBK, tenaga medis/tenaga kesehatan pengganti, pola ikatan dinas, penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri, pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis WNI Luar Negeri, serta tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) selama satu pekan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kemenkes.

Selain itu,partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung. (mg1)

Tags: Tenaga Medis dan KesehatanUU Kesehatan

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.