• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Tenaga Medis dan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 September 2023 - 04:04
in Nasional
uu

Ilustrasi: Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Anna Kurniati dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membuka peluang pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui berbagai jalur.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Anna Kurniati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/9).

Menteri Kesehatan (Menkes), kata Anna, menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi fokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus, sambungnya, dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan Kasus Luar Biasa (KLB) wabah dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi, sarana prasarana, dan juga tunjangan daerah, maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian” katanya.

Anna mengungkapkan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hingga Juni 2023, data Kemenkes melaporkan masih terdapat 4,17 persen puskesmas yang tidak memiliki dokter dan 45 persen puskesmas belum melengkapi sembilan jenis tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, petugas laboratorium, serta tenaga gizi.

Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tingkat kabupaten/kota belum melengkapi tujuh jenis dokter spesialis.

“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik, dengan total ada 673 RSUD, jadi 38 persennya masih belum lengkap,” ungkap Anna seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2023).

Terdapat 30 pasal, kata dia, mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan, DTPK/DBK, tenaga medis/tenaga kesehatan pengganti, pola ikatan dinas, penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri, pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis WNI Luar Negeri, serta tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) selama satu pekan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kemenkes.

Selain itu,partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung. (mg1)

Tags: Tenaga Medis dan KesehatanUU Kesehatan

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.