• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Oknum Hakim PN Tangerang Dilaporkan ke KY dan MA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 September 2023 - 17:07
in Nasional
irawanco

Pengacara Irawan Arthen. Foto: Dokumen instagram Irawan Arthen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Irawan Arthen, mengumumkan bahwa tim kuasa hukum STD telah mengajukan laporan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Laporan ini berkaitan dengan tindakan mereka dalam menahan terdakwa tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kemarin kami telah mengirimkan Surat No.188/IAP/IX/2023 kepada Komisi Yudisial dan Surat No.187/IAP/IX/2023 kepada Mahkamah Agung terkait masalah ini,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (13/9/2023).

BacaJuga:

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Menurutnya, kliennya, yaitu STD, mengalami proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Ini terjadi selama proses persidangan pertama dan persidangan kedua, di mana dugaan maladministrasi terjadi.

“Pada sidang pertama, kami tidak menerima informasi apa pun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang kedua jatuh pada hari Senin, 4 September 2023, baru diberitahukan pada tanggal 1 September 2023 kepada tim kuasa hukum kami. Kami mengira bahwa sidang pada tanggal 4 September adalah sidang pertama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang mengenai biduk rumah tangga soal kartu kredit yang berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.

Tim kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat Komisi Yudial (KY),” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Senin (11/9/2023).

Sementara itu, sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengirimkan undangan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pertama. Namun, sayangnya, surat panggilan sidang tersebut ternyata tidak sampai kepada JPU sesuai dengan waktu yang diharapkan.

“Kami sudah kirim surat undangan sidang pertama dan penuntut umum tidak memanggil terdakwa karena surat penetapan hari untuk sidang itu datangnya terlambat, jadi terdakwa belum dipanggil oleh penuntut umum,” kata Arif, kepada INDOPOS.CO, Rabu (13/9/2023). (fer)

Tags: Hakim PN TangerangKYMAOknum Hakim PN TangerangPN Tangerang

Berita Terkait.

Darunnajah
Nasional

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:36
Silmy-Karim
Nasional

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43
Kecelakaan
Nasional

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42
Dadan
Nasional

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31
Menko-Polkam
Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Menko Polkam Ingatkan Pejabat Jaga Amanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:21
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2096 shares
    Share 838 Tweet 524
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.