• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Delapan Tersangka Kasus Asusila Dilimpahkan ke Kejari, Salah Satunya Oknum Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 28 Agustus 2023 - 22:39
in Nusantara
Parigi-Moutong

Kejari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti, Senin (28/8/2023). Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti, setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara P21 untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami telah menerima delapan orang tersangka, untuk sementara tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya Parigi,” kata Kepala Kejari Parigi Moutong Ikhwanul Saragih usai menerima tersangka kasus tidak pidana asusila di Parigi, Senin (28/8/2023).

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial AM, A, FE, MKS, K, AK, AA dan HR, merupakan pelaku dugaan kejahatan asusila yang terjadi di Parigi Moutong beberapa waktu lalu, yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Polda Sulteng.

Sebelum dilakukan penahanan sementara di Lapas untuk keperluan persidangan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara.

“Penahanan di Lapas Parigi dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, kata Ikhwanul, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Parigi guna proses persidangan supaya secepatnya memiliki kepastian hukum.

Dia mengatakan Kejari Parimo menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sehingga berkas perkara/surat dakwaan dilakukan pengecekan secara detail untuk disempurnakan.

“Dari delapan tersangka sebagai tahanan titipan itu, satu orang di antaranya merupakan oknum anggota polisi,” ujarnya.

Dia menambahkan kasus tindak pidana asusila ini melibatkan 11 pelaku, dengan korban seorang remaja di wilayah hukum Parigi Moutong.

“Sidang terhadap tiga tersangka pada kasus yang sama telah dijadwalkan pekan kemarin. Hanya saja sidang perdana ditunda oleh pihak PN Parigi dengan alasan tertentu,” ujar Ikhwanul dikutip Antara. (aro)

Tags: AsusilasulawesiSulteng

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1771 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.