• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Delapan Tersangka Kasus Asusila Dilimpahkan ke Kejari, Salah Satunya Oknum Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 28 Agustus 2023 - 22:39
in Nusantara
Parigi-Moutong

Kejari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti, Senin (28/8/2023). Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti, setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara P21 untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami telah menerima delapan orang tersangka, untuk sementara tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya Parigi,” kata Kepala Kejari Parigi Moutong Ikhwanul Saragih usai menerima tersangka kasus tidak pidana asusila di Parigi, Senin (28/8/2023).

BacaJuga:

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Ia menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial AM, A, FE, MKS, K, AK, AA dan HR, merupakan pelaku dugaan kejahatan asusila yang terjadi di Parigi Moutong beberapa waktu lalu, yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Polda Sulteng.

Sebelum dilakukan penahanan sementara di Lapas untuk keperluan persidangan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara.

“Penahanan di Lapas Parigi dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, kata Ikhwanul, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Parigi guna proses persidangan supaya secepatnya memiliki kepastian hukum.

Dia mengatakan Kejari Parimo menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sehingga berkas perkara/surat dakwaan dilakukan pengecekan secara detail untuk disempurnakan.

“Dari delapan tersangka sebagai tahanan titipan itu, satu orang di antaranya merupakan oknum anggota polisi,” ujarnya.

Dia menambahkan kasus tindak pidana asusila ini melibatkan 11 pelaku, dengan korban seorang remaja di wilayah hukum Parigi Moutong.

“Sidang terhadap tiga tersangka pada kasus yang sama telah dijadwalkan pekan kemarin. Hanya saja sidang perdana ditunda oleh pihak PN Parigi dengan alasan tertentu,” ujar Ikhwanul dikutip Antara. (aro)

Tags: AsusilasulawesiSulteng

Berita Terkait.

BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.