• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tanah Bekas Tsunami Aceh Timbulkan Sengketa Warga

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:23
in Nusantara
Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar menyatakan tanah bekas tsunami dan pembangunan jalan tol Aceh masih banyak menimbulkan sengketa hukum ahli waris di pengadilan.

“Bahwa tanah bekas tsunami dan pembangunan tol di Aceh masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan,” kata Ketua MS Jantho Aceh Besar Muhammad Redha Valevi, di Aceh Besar, Senin (21/8).

BacaJuga:

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Masalah tersebut terkemuka dalam diskusi program Mahkamah Agung terkait hukum waris yang bertajuk eksistensi dan perkembangan hukum waris Islam serta teknik penanganan perkara waris, di Aceh Besar.

Valevi menyampaikan, Aceh pernah dilanda tsunami 2004 silam yang mengakibatkan kehilangan beberapa level waris, dan memunculkan perdebatan yang sampai hari ini tak kunjung selesai.

“Faktanya banyak perkara waris yang masuk ke Mahkamah Syari’ah Jantho setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Valevi, pembangunan tol di Aceh juga telah menimbulkan sengketa-sengketa waris di tengah masyarakat.

Adapun perkara kewarisan yang ditangani oleh MS Jantho dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2020 hingga 2023 ini mencapai 49 sengketa. Diantaranya pada 2020 dan 2021 masing-masing 12 perkara, kemudian 2022 sebanyak 18 kasus dan hingga Agustus 2023 sudah ada 7 kasus kewarisan.

“Banyak kasus ditemukan itu generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik Aceh. Maka perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim lagi,” kata Valevi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafi’uddin mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.

Dari segi ahli waris, kata dia, pihaknya sering tertipu karena pemohon tidak memasukkan seluruh data ahli waris, sehingga terjadi ketimpangan, dan membuat sebuah perkara tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan kembali.

“Sehingga hal-hal yang seperti itu kalau orang luar mengatakan kita tidak adil, padahal kita tidak cukup data atau bukti yang diberikan,” kata Rafi’uddin.

Dalam kesempatan ini, Hakim Agung, Edi Riadi menuturkan bahwa hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang-undangan. Tetapi juga harus melihat rasa keadilan masyarakat.

“Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Edi.

Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, karena langkah yang paling utama seorang hakim adalah menegakkan keadilan.

“Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu,” demikian Edi Riadi. (bro)

Tags: MS Jantho Aceh BesarTanah Bekas Tsunami Acehtsunami

Berita Terkait.

mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.