• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KLHK Akan Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 07:07
in Headline
bpk

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek dalam rangka mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan rencana pembentukan satgas tersebut dilaksanakan setelah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat bersama seluruh jajaran KLHK untuk merumuskan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.

BacaJuga:

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri akan membentuk satuan tugas di KLHK yang namanya Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek,” katanya saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8), seperti dikutip dari Antara.

Bambang menyebutkan salah satu kegiatan nyata dari satgas ini adalah melakukan pemeriksaan- pemeriksaan di wilayah Jabodetabek yang terindikasi berkontribusi menciptakan polusi udara agar dapat segera dikendalikan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan pembentukan satgas ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pembangkit listrik yang menggunakan fossil fuel dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Kita sudah identifikasi beberapa pembangkit yang akan kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Ini termasuk pengawasan dan evaluasi terkait stock pile di pelabuhan,” ujar Sigit.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah dalam upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan PLTU dan fossil fuel serta wilayah pembakaran terbuka.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan identifikasi letak dan sumber pencemaran udara baik pembangkit maupun lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.

Pembakaran terbuka yang dimaksud berasal dari pembakaran sampah secara luas yang menimbulkan emisi maupun kegiatan industri yang tidak mengelola emisi dengan baik.

Satgas juga akan menyiapkan berbagai sanksi mulai dari hukum administratif untuk perbaikan hingga langkah hukum perdata dan pidana.

“Ada di sekitar Jakarta (terindikasi berkontribusi mencemari udara). Nanti kami sampaikan progresnya,” katanya. (mg2)

Tags: JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPencemaran Udara JabodetabekSatgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Berita Terkait.

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Headline

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:16
gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36

OLAHRAGA

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
Olahraga

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

INDOPOSCO.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan berbagai kemudahan transaksi dan program bagi nasabah selama gelaran...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.